Welcome

Selamat Datang

Kamis, 02 April 2015

Petunjuk Teknis DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun 2015

Pada Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Barito Timur menjadi salah satu daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan. DAK Bidang Energi Perdesaan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan. DAK Bidang Energi Perdesaan di Kabupaten Barito Timur direncanakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yaitu pembangunan 1 (satu) unit PLTS Terpusat dengan kapasitas 30 kWP.

Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015 ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015.

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Juknis DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun 2015 dapat didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar