Pada Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Barito Timur menjadi salah satu daerah yang menerima Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan. DAK Bidang Energi Perdesaan merupakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan
energi terbarukan. DAK Bidang Energi Perdesaan di Kabupaten Barito Timur direncanakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan
instalasi pemanfaatan energi terbarukan yaitu pembangunan 1 (satu) unit
PLTS Terpusat dengan kapasitas 30 kWP.
Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015 ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015.
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Juknis DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun 2015 dapat didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar