Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (provinsi/kabupaten/kota)
tertentu yang masuk dalam kriteria pengalokasian DAK dengan tujuan sebagai pendanaan
kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
Yang menjadi landasan hukum pelaksanaan DAK adalah Undang
– Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan.
Dalam menetapkan daerah
tertentu yang menerima DAK dilakukan berdasarkan kriteria pengalokasian DAK.
Sedangkan untuk menetapkan besaran alokasi DAK masing – masing daerah dengan
perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria
teknis.Sumber : berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar