Welcome

Selamat Datang

Minggu, 05 April 2015

Dana Alokasi Khusus (DAK)



Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (provinsi/kabupaten/kota) tertentu yang masuk dalam kriteria pengalokasian DAK dengan tujuan sebagai pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Yang menjadi landasan hukum pelaksanaan DAK adalah Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dalam menetapkan daerah tertentu yang menerima DAK dilakukan berdasarkan kriteria pengalokasian DAK. Sedangkan untuk menetapkan besaran alokasi DAK masing – masing daerah dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Sumber : berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar