Dalam menjalankan pembangunan
di daerah, Pemerintah Daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Sebagaimana kita ketahui bersama, PAD untuk tiap daerah berbeda
satu sama lainnya dan cenderung kecil. Bentuk Pelaksanaan perencanaan kegiatan di
daerah secara terpadu dalam jangka waktu tertentu tercermin dalam bentuk Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, diperlukan
adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana ketentuan ini telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah
mendapatkan proporsi pembagian keuangan yang sesuai dengan potensi daerahnya. Dalam
pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) tergantung dari ketersediaan dana APBN,
dengan katalain Dana Alokasi Khusus cukup terbatas. Dengan adanya keterbatasan
dari pendistribusian DAK ini, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pengaturan penetapan daerah dan pengalokasian DAK serta teknis pemanfaatan DAK oleh
pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan pasal 38 sampai
dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Puasat dan Daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Oleh karena itu, DAK
dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah
tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar
masyarakat yang belum mancapai standar tententu atau untuk percepatan
pembangunan daerah.
Pengalokasian DAK untuk setiap
daerah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keungan yang akan diberikan tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan
Kota yang akan menerima pengalokasian Dana Alokasi Khusus dari dana APBN yang
selanjutnya akan dilakukan penetapan alokasi DAK serta pedoman umum pengelolaannya
dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
yang akan diterbitkan tiap Tahun Anggaran. Sedangkan sebagai petunjuk teknis
penggunaan DAK pada tiap bidangnya diatur dalam Peraturan Menteri dan atau
Dirjen yang membawahi bidang tersebut.
Sumber: www.djpk.kemenkeu.go.id