Welcome

Selamat Datang

Minggu, 05 April 2015

Dasar Hukum DAK



Dalam menjalankan pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana kita ketahui bersama, PAD untuk tiap daerah berbeda satu sama lainnya dan cenderung kecil. Bentuk Pelaksanaan perencanaan kegiatan di daerah secara terpadu dalam jangka waktu tertentu tercermin dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, diperlukan adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana  ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah mendapatkan proporsi pembagian keuangan yang sesuai dengan potensi daerahnya. Dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) tergantung dari ketersediaan dana APBN, dengan katalain Dana Alokasi Khusus cukup terbatas. Dengan adanya keterbatasan dari pendistribusian DAK ini, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaturan penetapan daerah dan pengalokasian DAK serta teknis pemanfaatan DAK oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan pasal 38 sampai dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Oleh karena itu, DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mancapai standar tententu atau untuk percepatan pembangunan daerah.
Pengalokasian DAK untuk setiap daerah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keungan yang akan diberikan tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan Kota yang akan menerima pengalokasian Dana Alokasi Khusus dari dana APBN yang selanjutnya akan dilakukan penetapan alokasi DAK serta pedoman umum pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan tiap Tahun Anggaran. Sedangkan sebagai petunjuk teknis penggunaan DAK pada tiap bidangnya diatur dalam Peraturan Menteri dan atau Dirjen yang membawahi bidang tersebut.
Sumber: www.djpk.kemenkeu.go.id

Dana Alokasi Khusus (DAK)



Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (provinsi/kabupaten/kota) tertentu yang masuk dalam kriteria pengalokasian DAK dengan tujuan sebagai pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Yang menjadi landasan hukum pelaksanaan DAK adalah Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dalam menetapkan daerah tertentu yang menerima DAK dilakukan berdasarkan kriteria pengalokasian DAK. Sedangkan untuk menetapkan besaran alokasi DAK masing – masing daerah dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Sumber : berbagai sumber

Kamis, 02 April 2015

Petunjuk Teknis DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun 2015

Pada Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Barito Timur menjadi salah satu daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan. DAK Bidang Energi Perdesaan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan. DAK Bidang Energi Perdesaan di Kabupaten Barito Timur direncanakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yaitu pembangunan 1 (satu) unit PLTS Terpusat dengan kapasitas 30 kWP.

Rabu, 25 Februari 2015

Sinkronisasi Program Distamben se-Kalimantan Tengah Tahun 2015

Pada tanggal 25 Februari 2015 telah diselenggarakan Rapat Kerja Teknis Sinkronisasi Program Kerja Dinas Pertambangan Energi se-Kalimantan Tengah. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun yang menjadi isu strategis dalam pertemuan tersebut adalah mengenai Dampak ditetapkannya Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.