Welcome

Selamat Datang

Minggu, 05 April 2015

Dasar Hukum DAK



Dalam menjalankan pembangunan di daerah, Pemerintah Daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana kita ketahui bersama, PAD untuk tiap daerah berbeda satu sama lainnya dan cenderung kecil. Bentuk Pelaksanaan perencanaan kegiatan di daerah secara terpadu dalam jangka waktu tertentu tercermin dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, diperlukan adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana  ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah mendapatkan proporsi pembagian keuangan yang sesuai dengan potensi daerahnya. Dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) tergantung dari ketersediaan dana APBN, dengan katalain Dana Alokasi Khusus cukup terbatas. Dengan adanya keterbatasan dari pendistribusian DAK ini, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaturan penetapan daerah dan pengalokasian DAK serta teknis pemanfaatan DAK oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan pasal 38 sampai dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Oleh karena itu, DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mancapai standar tententu atau untuk percepatan pembangunan daerah.
Pengalokasian DAK untuk setiap daerah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keungan yang akan diberikan tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan Kota yang akan menerima pengalokasian Dana Alokasi Khusus dari dana APBN yang selanjutnya akan dilakukan penetapan alokasi DAK serta pedoman umum pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan tiap Tahun Anggaran. Sedangkan sebagai petunjuk teknis penggunaan DAK pada tiap bidangnya diatur dalam Peraturan Menteri dan atau Dirjen yang membawahi bidang tersebut.
Sumber: www.djpk.kemenkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar